"Kemarin teman-teman datang. Ternyata luar biasa mereka berencana kompensasi yang diterima sesuai dengan keputusan pengadilan akan digunakan untuk membeli lahan. Mudah-mudahan bisa dari pemprov, tidak teralu jauh dari situ, dan kita akan membangunkan mereka," kata Sandi di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (28/10/2017).
Sandi menginginkan lahan khusus untuk pembangunan kampung susun tersebut tidak terlalu jauh dari Bukit Duri. Ia menjelaskan, akan melakukan pendekatan yang lain dan melakukan pembicaraan dengan komunitas sekitar dalam pembangunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Pemprov DKI akan memberikan ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan, Sandi mengatakan akan membicarakan hal itu bersama warga Bukit Duri.
"Nanti kita lihat aspek hukumnya seperti apa. Tapi konsep gambarannya besarnya adalah mereka ikut rembuk bersama kita dengan diplomasi yang bagus," ujar Sandi.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan classical action warga Bukit Duri soal ganti rugi penggusuran yang dilakukan pada 28 September 2016. Putusannya, Pemprov DKI Jakarta wajib mengganti kerugian 93 warga Bukit Duri sebesar Rp 200 juta. (nkn/nkn)











































