"Saya sudah menginstruksikan anggota untuk melakukan razia home industry atau pabrik yang memproduksi petasan di wilayah hukum Polresta Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif kepada detikcom, Sabtu (28/10/2017).
Ada dua tempat pembuatan petasan yang dirazia polisi yakni di wilayah Jambe dan Pasar Kemis, Tangerang. Di Pasar Kemis, polisi menyita 11 gulung petasan ukuran besar, 8 gulung petasan ukuran sedang dan 3 gulung petasan ukuran kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di dua tempat tersebut, polisi juga melakukan pengecekan ke beberapa tempat yang diduga membuat petasan dan kembang api secara ilegal.
"Sejumlah lokasi yang diduga memproduksi petasan kami periksa. Namun, saat diperiksa tempat tersebut sudah berhenti memproduksi dan tidak temukan barang bukti," lanjutnya.
Untuk selanjutnya, petasan dan kembang api tersebut akan dimusnahkan agar tidak menimbulkan korban. "Cara pemusnahannya juga harus dengan diledakkan, tidak boleh dimasukkan ke air. Sebab, kalau dimasukkan ke air, nanti mengering itu bisa meledak lagi," tuturnya.
Sabilul mengatakan, upaya preventif itu sudah ia instruksikan kepada jajarannya sejak dirinya menjabat Kapolresta Tangerang. Selain peristiwa di Kosambi, Tangerang, Sabilul juga belajar dari peristiwa ledakan home industry mercon di Gang Malabar, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kota Bondowoso, Jatim, September 2013 silam.
Saat itu, Sabilul menjabat sebagai Kapolres Bondowoso. Menurutnya, efek ledakan pabrik mercon di Bondowoso saat itu lebih besar dari pada di Kosambi, Kota Tangerang.
"Ledakannya memang besar saat itu, belasan rumah sampai rata dengan tanah," katanya. (mei/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini