Pantauan di lokasi, puluhan warga justru berkumpul di sekitar pabrik untuk melihat-lihat. Polisi pun harus mengatur para warga tersebut, sebab motor yang dikendarai warga tidak terparkir dengan rapi.
"Ini motor siapa nih? jangan di tengah, jalan-jalan," ujar petugas kepolisian Iptu Sunyata di depan lokasi pabrik, Jl Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Sabtu (28/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ledakan dan kebakaran yang terjadi pada Kamis (26/10) disebabkan percikan las yang menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menewaskan 48 orang.
Terkait ledakan dan kebakaran pabrik, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP. (dkp/dkp)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 