"Subarna Ega posisinya masih dalam pencarian. Dimungkinkan yang bersangkutan meninggal dunia tapi masih kita cari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Selain Subarna, polisi menetapkan pemilik pabrik Indra Liyono dan Direktur Operasional Andri Hartanto sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih berada di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ledakan dan kebakaran yang terjadi pada Kamis (26/10) disebabkan percikan las yang menyambar bahan baku pembuatan kembang api.
"Subarna Ega adalah tukang las yang diperintahkan oleh Andri Hartanto. Kemudian Andri menyuruh (Subarna) las ke gedung sebelah kanan atas. Di sanalah terjadi percikan api yang menyambar bahan daripada kembang api," papar Nico.
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini