Kapolri Undang KPK Sidik Dugaan Korupsi Jarkom Rp 602 M
Sabtu, 28 Mei 2005 16:53 WIB
Jakarta -
Pekerjaan KPK makin banyak saja. Gawean terbaru, Mabes Polri turut mengundang lembaga yang pemberantas korupsi itu untuk menyidiknya.Undangan itu disampaikan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar jika memang terbukti terjadi penyimpangan proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri senilai Rp 602 miliar seperti dilansir Blora Center.Sebelum dilimpahkan ke KPK, BPK juga dipersilakan turun tangan. "Beliau (Kapolri) menyampaikan, kalau memang terbukti, beliau bersedia menyerahkan masalah ini ke KPK," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Arianto Budiarjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Sabtu (28/5/2005). Hal ini disampaikan untuk menanggapi temuan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) milik Blora Center yang diumumkan dalam jumpa pers Jumat kemarin. Disebutkan, Polri diduga telah menggelembungkan (mark up) anggaran pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) sejak tahun 2002 hingga 2005. Akibat tindakan itu, negara dirugikan ratusan miliar rupiah atau 30-40 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 602 miliar.Menurut Lira, pengadaan barang itu melalui mekanisme penunjukan langsung dengan alasan sebagai bentuk pengembangan proyek yang sudah ada. Tak cuma itu, proyek pengadaan barang juga dimonopoli oleh satu atau dua rekanan bisnis serta hanya satu merek produk tertentu. Sistem penunjukan memunculkan monopoli produk dan sistem yang pada akhirnya menyebabkan harga produk melambung tak terkontrol, sedangkan hasilnya tidak bisa maksimal.Proyek-proyek jarkom dan alkom itu antara lain meliputi pengadaan satu site trunking di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada tahun 2002 senilai 4 juta dolar AS dan perluasan trunking Polda Sumatera Utara tahun 2003 senilai 5,5 juta dolar AS.Selain itu, pengadaan alkom pada Pemilu 2003 senilai Rp 111 miliar, pengadaan jarkom Patroli Jalan Raya (PJR) Sumatera tahun 2004 senilai Rp 10 juta dollar AS, trunking Polda Jawa Timur (2004) Rp 10 juta dollar AS, serta APBN Polda Banten (2004) senilai Rp 2 miliar.Yang lainnya adalah perluasan jarkom PJR Sumatera (2005) senilai 6 juta dollar AS dan pengadaan alkom di enam kota besar, yaitu di Lampung, Banten, Bandung, Semarang, Solo, dan Yogyakarta tahun 2005 senilai Rp 10 juta dollar AS. Paket alkom tiap kepolisian resor itu meliputi satu repeater link, 40 HT, 3 ro fixed station, 2 HF SSB, dan satu tower GWT 40 meter.Periksa Ulang Arianto menjelaskan, Kapolri telah memerintahkan Inspektur Pengawas Umum Mabes Polri untuk memeriksa ulang proyek-proyek pengadaan jaringan komunikasi yang telah dilaksanakan. Pemeriksaan itu sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun.Dia menekankan, proyek-proyek pengadaan jaringan komunikasi Polri selama ini sudah melewati proses tender. Namun dalam pengadaan proyek ini memang dikenal repeat order atau order ulang karena adanya perluasan jaringan. Jadi orang yang sekali memenangkan proyek, akan diberi kepercayaan diberi proyek untuk kegiatan yang sama. Syaratnya, harga maupun kualitas minimal sama atau lebih baik."Upaya penyambungan sistem dilakukan dengan repeat order yang dibenarkan peraturan. Jadi tidak ada monopoli dalam pengadaan barang dan jasa karena kalau kita lihat alat komunikasi macam-macam, tidak dari merk tertentu," ujar Arianto."Jadi tidak bisa dikatakan kita kongkalikong," tegas Arianto.
(arn/)










































