"Menurut saya, bekerja di pabrik petasan sangat membahayakan anak dan dapat mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik anak," ujar Yohana dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (28/10/2017).
Yohana meminta pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan mengawasi dan memantau perusahaan yang mempekerjakan anak-anak. Pemerintah daerah harus mengetahui apakah anak-anak yang bekerja di perusahaan memiliki tugas yang buruk atau membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohana mengatakan Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan telah melarang anak-anak untuk dipekerjakan pada pekerjaan terburuk. Hal tersebut berlaku meski UU Ketenagakerjaan membolehkan anak berusia 13 sampai 15 tahun untuk dipekerjakan.
"Walaupun UU Ketenagakerjaan memperbolehkan anak yang berusia 13β15 tahun untuk dipekerjakan, namun untuk pekerjaan ringan. Sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak," jelas dia. (nvl/aud)











































