Menteri PPPA: Kerja di Pabrik Kembang Api Bahayakan Anak

Menteri PPPA: Kerja di Pabrik Kembang Api Bahayakan Anak

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Sabtu, 28 Okt 2017 00:49 WIB
Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise mengecewakan pabrik kembang api yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang, mempekerjakan anak-anak. Bekerja di pabrik petasan, menurut dia, sangat berbahaya bagi anak-anak.

"Menurut saya, bekerja di pabrik petasan sangat membahayakan anak dan dapat mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik anak," ujar Yohana dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (28/10/2017).

Yohana meminta pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan mengawasi dan memantau perusahaan yang mempekerjakan anak-anak. Pemerintah daerah harus mengetahui apakah anak-anak yang bekerja di perusahaan memiliki tugas yang buruk atau membahayakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat apakah telah mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk dan membahayakan atau tidak. Jika perusahaan terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Yohana mengatakan Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan telah melarang anak-anak untuk dipekerjakan pada pekerjaan terburuk. Hal tersebut berlaku meski UU Ketenagakerjaan membolehkan anak berusia 13 sampai 15 tahun untuk dipekerjakan.

"Walaupun UU Ketenagakerjaan memperbolehkan anak yang berusia 13–15 tahun untuk dipekerjakan, namun untuk pekerjaan ringan. Sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak," jelas dia. (nvl/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads