Status Pemilik Pabrik yang Meledak Ditentukan dalam 1x24 Jam

Status Pemilik Pabrik yang Meledak Ditentukan dalam 1x24 Jam

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 27 Okt 2017 20:15 WIB
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz (Amelia-detikcom)
Jakarta - Polisi masih memeriksa Indra Liyono (40), pemilik pabrik kembang api yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Status Indra akan ditentukan dalam tempo 1x24 jam.

"Dia kan baru datang siang. Kasih waktu penyidik 1x24 jam untuk menentukan statusnya, nanti setelah pemeriksaan 1x24 jam ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis kepada detikcom, Jumat (27/10/2017).

Idham mengatakan penyidik masih memeriksa Indra. Polisi menanyakan seputar SOP dalam operasional pabrik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas dia harus bertanggung jawab sebagai pemilik," imbuhnya.

Penyidik juga memeriksa beberapa karyawan pabrik tersebut. Polisi masih mendalami dugaan unsur pidana terkait peristiwa tersebut.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan maraton, termasuk saksi-saksi," lanjutnya.

Sampai saat ini, Indra dan juga tiga karyawannya masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya terkait kejadian itu. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads