Bantu Warga Miskin, Peradi Gandeng Kemenkum HAM

Bantu Warga Miskin, Peradi Gandeng Kemenkum HAM

azz - detikNews
Jumat, 27 Okt 2017 18:01 WIB
Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menandatangi kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham sebagai penguatan program bantuan hukum di Indonesia. Nantinya Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan memberikan program bantuan hukum bagi warga miskin.

"Perjanjian kerjasama ini bentuk dukungan kami terhadap program Reformasi Hukum Jilid II, yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin", ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan setelah penandatanganan kerjasama di Kanwil Kemenkumham Jakarta, Jalan Letjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jumat (27/10/2017) siang.

Penandatanganan kerjasama disaksikan oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Djoko Pudjirahardjo, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dwiyanto Prihartono, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, Wakil Ketua PBH Peradi Riri Purbasari Dewi dan Sekretaris Komisi Pengawas Peradi Victor Nadapdap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kerjasama yang dilakukan Peradi dan BPHN Kemenkumham ada klausul pengawasan. Klausul ini akan berlaku untuk advokat Peradi di PBH atau OBH (Organisasi Bantuan Hukum) di bawah Kemenkumham.

"Komisi Pengawas akan memantau pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat Peradi baik di PBH maupun OBH dibawah Kemenkumham. Jika ditemukan pelanggaran akan ditindak secara bersama-sama oleh Peradi dan BPHN", pungkas Fauzie.

2 Bulan lalu, Menkumham Yasonna Laoly menobatkan PBH Peradi Ruteng NTT dan PBH Peradi Cirebon sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terbaik 2017. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads