Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan, yang berhak melakukan pemecatan tetap di DPP. Ia mengaku sama sekali belum membahas terkait surat Fahd.
"Lho, yang berhak mengajukan pemecatan itu adalah DPP (Dewan Pimpinan Pusat). Setahu saya di DPP belum pernah dibahas masalah itu," kata Idrus di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakbar, Jumat (27/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa saja boleh menyampaikan aspirasi, aspirasi harus objektif dan faktual. Dengan itulah yang kami bawa dalam rapat. Nah itu tidak. Apalagi kami baru saja melakukan revitalisasi. Jadi nggak ada pemecatan itu," papar Idrus.
Surat dari Fahd diteken pada tanggal 23 Oktober lalu. Dalam suratnya, Fahd meminta Golkar mencopot Nusron karena sikapnya yang seolah tak terima Yorrys Raweyai dicopot dari Korbid Polhukam.
Nusron mengaku tahu soal beredarnya surat tersebut. Ia menanggapi dengan santai soal hal tersebut.
"Kalau saya pribadi ya rapopo (tidak apa-apa). Saya sudah pernah dipecat dari Golkar karena prinsip, kok," jelasnya, Rabu (26/10). (lkw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini