"Nggak kenal (Pak Anang)," ucapnya saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017) usai diperiksa sekitar pukul 15.51 WIB.
Saat ditanya soal pertemuan di ruko Fatmawati maupun keterlibatan perusahaannya dulu, PT Murakabi Sejahtera dengan PT Quadra Solution, dia hanya bungkam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelaki berbaju biru ini mulanya juga enggan membuka soal materi pemeriksaan. Tetapi, dia lalu membeberkan pemeriksaan singkat dari sekitar pukul 15.00 WIB itu hanya diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya (cuma tanda tangan BAP). Nggak ada (pengambilan BAP baru)," ucapnya.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (27/4), Irvanto membeberkan keikutsertaannya dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Irvanto membentuk konsorsium yang dibahas dalam rapat di ruko Fatmawati.
PT Murakabi Sejahtera, menurutnya, sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP. Hanya, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender.
Sementara itu, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. Anang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (27/9). (nif/jbr)











































