Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberi konfirmasi soal adanya gugatan itu. Pihak Eddy Rumpoko mengajukan permohonan pada Selasa (24/10).
"Selasa, 24 Oktober didaftarkan," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat diminta konfirmasi detikcom, Jumat (27/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara KPK menyebut akan memastikan apakah surat panggilan sidang sudah diterima atau belum. Tetapi komisi antirasuah ini yakin telah mengantongi bukti yang cukup.
"Jika ada pengajuan praperadilan, KPK pasti akan hadapi. Kami yakin dengan kecukupan bukti ataupun prosedur penanganan perkara ini," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Saat pertama kali dibawa ke KPK usai dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT), Eddyt mengaku tidak bersalah. Eddy bahkan mengatakan tidak mengetahui kenapa dirinya ditangkap.
"Tadi saya lagi di kamar mandi lalu di gedor-gedor. Saya tidak tahu, saya tidak merasa bersalah kok," ujar Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (17/9) lalu. (nif/idh)