"First Travel sudah ada penyerahan tahap pertama, berkasnya sedang diteliti. Yang sekarang sudah dinyatakan tersangka oleh polisi ada tiga orang, suami istri dan satu," kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (27/10/2017).
Prasetyo menerangkan pihaknya akan meneliti berkas secara teliti dan cermat. Proses hukum selanjutnya pun diharapkan dapat berjalan secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara trio bos First Travel ke Kejaksaan. Penyerahan ini merupakan penyerahan tahap pertama.
"Hari ini kirim berkas tahap pertama ke Kejagung milik ketiganya. (Berkas) dijadikan dalam satu berkas perkara," ujar Kanit I Subdit V Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko kepada detikcom, Selasa (24/10). (knv/idh)











































