Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Kasus Trio Bos First Travel

Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Kasus Trio Bos First Travel

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 27 Okt 2017 14:11 WIB
Foto: Bos First Travel saat akan diperiksa Bareskrim (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara trio bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan perjalanan umrah. Kejaksaan masih meneliti berkas itu.

"First Travel sudah ada penyerahan tahap pertama, berkasnya sedang diteliti. Yang sekarang sudah dinyatakan tersangka oleh polisi ada tiga orang, suami istri dan satu," kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (27/10/2017).

Prasetyo menerangkan pihaknya akan meneliti berkas secara teliti dan cermat. Proses hukum selanjutnya pun diharapkan dapat berjalan secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang diteliti dengan cermat dan secepat-cepatnya. Sehingga proses hukumnya berlanjut," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara trio bos First Travel ke Kejaksaan. Penyerahan ini merupakan penyerahan tahap pertama.

"Hari ini kirim berkas tahap pertama ke Kejagung milik ketiganya. (Berkas) dijadikan dalam satu berkas perkara," ujar Kanit I Subdit V Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko kepada detikcom, Selasa (24/10). (knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads