"Tersangka yang ditangkap atas nama Fajar Agustanto adalah pemilik dan admin dari portal berita Suara News yang telah mem-posting pemberitaan pada tanggal 4 September 2017," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Jumat (27/10/2017).
Penangkapan Fajar itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Akbar, dengan laporan bernomor LP/908/IX/2017/Bareskrim tertanggal 7 September 2017. Rikwanto mengatakan, dalam pelaporan itu, Akbar sendiri yang melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tulisan yang dinilai hoax oleh Akbar di antaranya 'Akbar Faisal memiliki Uang Simpanan di Singapura Β± sebesar US$ 25jt, hasil dari Korupsi APBN' serta 'Akbar Faisal memiliki simpanan dibandung yang memiliki Villa Mewah di dago Pakar'.
"Kemudian ada juga posting-an 'Akbar Faisal penikmat duit Haram E-KTP' dan 'Akbar Faisal memiliki Rumah mewah dimakasar penuh emas'," ujar Rikwanto.
Tersangka ditangkap dan diamankan dari kediamannya di Jl Suromulang Dalam V, Kel. Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310/311 KUHP.
Barang bukti yang disita adalah 7 unit hard disk, 2 unit HP merek Samsung dan Hisense, serta buku tabungan Bank BRI an Indhi Ery Dhani (istri) yang telah digunakan untuk transfer pembayaran domain. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini