Demokrat Sentil Parpol yang Mau Gugat UU Ormas ke MK

Demokrat Sentil Parpol yang Mau Gugat UU Ormas ke MK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 27 Okt 2017 13:58 WIB
Demokrat Sentil Parpol yang Mau Gugat UU Ormas ke MK
Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto (Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - Sejumlah organisasi kemasyarakatan akan mengajukan gugatan terhadap UU Ormas yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Demokrat memilih tak mencampuri urusan gugat-menggugat tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto menyebut Demokrat sebagai fraksi di DPR tak mungkin mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Alasannya jelas, Demokrat merupakan salah satu parpol yang ikut mengesahkan UU tersebut sehingga tak punya legal standing.

"Gugatan ke MK, JR (judicial review), adalah hak warga negara, tentunya dipersilakan. Kalau PD kan subjek kemarin, ikut menentukan. Mosok sebagai subjek setelah ditetapkan, kita JR?" ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus juga menyentil parpol yang hendak mengajukan JR. Sebagai subjek yang menentukan UU Ormas, kurang tepat jika parpol melakukan uji materi terhadap suatu UU. Sejauh ini, baru Gerindra yang siap mengajukan gugatan ke MK.


"Kalau untuk parpol sebagai subjek. Yang paling tepat ya rakyat Indonesia ataupun ormas atau hal berkaitan dengan itu yang ajukan ke MK," sebut dia.

"Kalau sebagai subjek, rasanya kurang pas. Kalau yang ingin mengajukan (masyarakat), tak melanggar aturan," imbuh Agus. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads