Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto menyebut Demokrat sebagai fraksi di DPR tak mungkin mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Alasannya jelas, Demokrat merupakan salah satu parpol yang ikut mengesahkan UU tersebut sehingga tak punya legal standing.
"Gugatan ke MK, JR (judicial review), adalah hak warga negara, tentunya dipersilakan. Kalau PD kan subjek kemarin, ikut menentukan. Mosok sebagai subjek setelah ditetapkan, kita JR?" ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk parpol sebagai subjek. Yang paling tepat ya rakyat Indonesia ataupun ormas atau hal berkaitan dengan itu yang ajukan ke MK," sebut dia.
"Kalau sebagai subjek, rasanya kurang pas. Kalau yang ingin mengajukan (masyarakat), tak melanggar aturan," imbuh Agus. (gbr/dkp)











































