Hal itu diungkapkan eks anggota Komisi II DPR F-Gerindra Rindoko Dahono Wingit saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
"Bapak katakan, 'Namun, ketika saya masuk Komisi II DPR 2015, sekitar 2013 ngobrol Komisi II bahwa Chairuman, Mustokoweni, Burhanuddin Napitupulu pernah menerima duit dari Kemendagri mengatasnamakan Komisi II. Namun tidak dibagi-bagi. Saya tidak ingat siapa yang mengatakan kepada saya karena itu sudah jadi rahasia umum.' Persisnya yang Bapak dengar?" tanya Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rindoko mengaku tidak ingat kapan dia mendengar isu tersebut. Yang jelas, isu itu sudah beredar luas di Komisi II. Dia juga tidak ingat siapa yang menceritakan isu itu kepadanya.
"Saya waktu itu baru masuk (Komisi II), nggak ingat (siapa) nanti kalau salah sebut nama zalim. Tapi yang bersangkutan berkutat informasi-informasi seperti itu," kata Rindoko.
Rindoko mengatakan, berdasarkan isu itu, Chairuman, Mustokoweni, dan Burhanuddin menerima uang dari Kemendagri, namun tidak dibagi ke Komisi II. Namun soal ketiga orang itu meminta uang mengatasnamakan Komisi II, dia tidak yakin.
"Informasi yang saya dengar begitu (meminta uang namun tidak dibagi ke Komisi II). Tapi kalau soal atas nama Komisi II, saya kurang jelas," urainya.
Jhon pun bertanya soal kebiasaan bagi-bagi duit di DPR. Rindoko mengaku tidak tahu.
"Ada keharusan membagi uang apa kebiasaan di sana. Apa tidak salah?" tanya Jhon.
"Selama yang saya tahu, tidak mengetahui karena berkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait Yang Mulia," jawab Rindoko. (ams/idh)











































