Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, keberadaan pabrik kembang api ini telah sesuai perizinan.
"Wilayah ini sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan Pemkab Tangerang, artinya bisa diizinkan untuk berdirinya industri," ujar Maesyal kepada wartawan di lokasi pabrik, Jalan Salembaran Raya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2017).
Maesyal menjelaskan, rekomendasi dari pihak kecamatan, desa dan termasuk izin lingkungan juga telah dimiliki pabrik petasan yang berdiri atas nama PT Panca Buana Cahaya Sukses ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Horor di Pabrik Petasan Kosambi |
"Izin lingkungan sudah ada semua, rekomendasi dari kecamatan juga sudah ada. Kami terbitkan izin mendirikan bangunan, kami terbitkan izin usaha industri sesuai dengan permohonan dan semua peraturan yang berlaku," jelas dia.
Meski begitu, lanjut Maesyal, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaky Iskandar telah meminta agar keberadaan pabrik ini dikaji lagi.
"Pak bupati sudah perintahkan kepada kami untuk evaluasi. Kami akan undang semua pengusaha secara bertahap, supaya kejadian seperti ini tidak terulang," ujar dia.
(hri/fdn)











































