Kepala Bidang Kehumasan Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta Nurjanah mengatakan dulu Bawaslu mengirimkan surat bernomor 369/K-7K/PM.0601/XI/2016. Nurjanah kemudian memperlihatkan surat tersebut.
Surat dari Bawaslu (Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama masa kampanye kan untuk mengurangi keramaian atau apa diturunkan waktu itu. Tim saya mungkin karena belum ada informasi untuk menaikkan lagi ya belum," kata Nurjanah saat ditemui detikcom di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Berdasarkan surat, hanya 1 video yang diminta tidak ditayangkan. Namun, bila dilihat di akun YouTube Pemprov DKI, video yang hilang adalah yang diunggah sejak 1 Januari 2015 sampai 4 Agustus 2016. Mengapa sebanyak itu video yang tidak ditayangkan?
"Waktu itu sih karena kami mengartikan seperti itu semua videonya Pak Ahok harus diturunkan sementara," ujar Nurjanah.
Nurjanah juga menegaskan video tersebut hanya diturunkan untuk sementara. Hingga saat ini database video kegiatan Ahok juga masih disimpan Pemprov.
"Tapi tetap materinya ada di kita. Kita nggak hapus, semua data ada di kita. Tapi tidak hilang semua videonya," ucapnya. (imk/fjp)












































Surat dari Bawaslu (Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom)