Siapa yang bilang nggak dapat ganti rugi?" kata Menlu Retno LP Marsudi saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Retno menjelaskan, ada dua hal yang berkaitan dengan ganti rugi kepada korban kecelakaan tersebut. Yakni tanggung jawab oleh perusahaan dan tanggung jawab dari Kerajaaan Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Retno sendiri mengaku sudah berkomunikasi terkait dengan keputusan pengadilan itu. Retno menegaskan, pengadilan menilai kecelakaan yang terjadi itu karena faktor alam, sehingga tidak ada kewajiban dari pihak perusahaan penanggungjawab proyek untuk mengganti rugi.
"Jangan dicampur antara apa yang sudah diputuskan Raja dan perusahaan. Karena antara lain pengadilan mengatakan karena ini force majeur (di luar kemampuan manusia-red). Tetapi dengan adanya putusan ini, kami sudah berkomunikasi. Tapi sekali lagi, jangan dicampur adukkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengadilan Arab Saudi memutuskan peristiwa crane yang jatuh di Mekah dua tahun lalu disebabkan oleh bencana alam. Oleh karena itu, hakim memutuskan Saudi Binladin Group tak perlu membayar ganti rugi.
Dilansir dari Free Malaysia Today, Rabu (25/10), pengadilan Saudi memenangkan Saudi Binadin Group dan membebaskan 13 pegawainya dari tuntutan.
Dalam putusannya, pengadilan memutuskan bencana tersebut disebabkan kondisi alam dan tidak ada unsur kesalahan manusia (human error). Hakim dalam kasus tersebut, seperti disebut media Saudi Gazette, mengatakan putusan tersebut telah mempertimbangkan secara menyeluruh laporan yang tersebut.
"Crane berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan terdakwa," kata hakim.
Hakim juga mempertimbangkan laporan khusus internasional yang dipresentasikan Saudi Binladin Group untuk mendukung pembelaannya.
"Jaksa tidak memberikan bukti kuat bahwa Binladin Group melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup memberatkan terdakwa," ungkap hakim. Atas putusan tersebut, jaksa akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Raja Salman Abdulaziz memerintahkan agar semua korban diberi kompensasi sebesar 1 juta riyal kepada keluarga korban yang tewas. Serta kepada korban yang menderita luka parah diberi kompensasi setengah dari jumlah tersebut. (jor/dkp)