"Rudy Alfonso rencananya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10/2017).
Namun, Rudy mengaku tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang di luar kota untuk urusan pekerjaan. Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini juga mengatakan sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Rudy meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Nggak (hadir). Saya minggu depan minta jadwal ulang karena saya ke luar kota," katanya menandaskan.
Markus merupakan politikus Partai Golkar yang dijerat KPK karena diduga merintangi proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6) lalu.
Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan kasus korupsi e-KTP.
Markus juga merupakan tersangka kelima dalam kasus e-KTP pada 19 Juli lalu. Ia diduga berperan meminta uang kepada terdakwa kasus korupsi e-KTP guna memuluskan atau mengubah proses pembahasan e-KTP di DPR. (nif/idh)