Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto pun merespons hal ini. Dia menyatakan KPAI akan mendalami laporan tersebut.
"Terkait dugaan pabrik mempekerjakan anak, kami sedang mendalami." ujar Susanto saat dihubungi detikcom lewat telepon, Jumat (27/10/2017) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun yang pasti, prinsip hukumnya tidak boleh melibatkan anak untuk pekerjaan yang berbahaya," ia menegaskan.
Dijelaskan Susanto, Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas melarang anak dipekerjakan atau dilibatkan pada pekerjaan yang buruk bagi tumbuh kembang anak. Dia pun meminta pemerintah nantinya memberi sanksi tegas jika dugaan ini terbukti dari hasil penyelidikan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus tegas memberikan sanksi terhadap pabrik yang diduga melibatkan anak untuk pekerjaan yang berbahaya," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan manajemen pabrik petasan ini mempekerjakan anak di bawah umur datang dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dia mengungkap itu setelah menjenguk para korban yang dirawat RSU Tangerang.
"Korban saya lihat di RS Tangerang, anak umur 15, 16 tahun," ujar Zaki kepada wartawan, Kamis (26/10).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebelumnya menyatakan akan menyelidiki hal ini. Berdasarkan peraturan, pekerja di bawah umur tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.