"Penahanan Mantan Bupati Tolikara Jhon Tabo tidak ada kaitan dengan masalah Pilkada Tolikara. Masalah ini kasus dugaan korupsi dan pencucian uang saat tersangka bupati," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal kepada detikcom, di Jayapura, Jumat (27/10/2017).
Menurut Kamal, penyidikan atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini sudah dilakukan sejak tahun 2013, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/III/2013 Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2013 tentang Tindak Pidana Korupsi dan TPPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal menjelaskan, pada tahun 2006 sampai 2007 Jhon Tabo menjadi Bupati Kabupaten Tolikara membuat surat kepada Kepala Bank Mandiri Cabang Wamena selaku pengelola Kasda Kabupaten Tolikara untuk memindahbukukan uang dari kasda ke dalam 2 rekening pribadinya di Bank Mandiri dengan total sebesar Rp 32,6 miliar.
"Jadi atas tindakan itu tersangka Jhon Tabo melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," jelasnya.
Polda Papua telah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemanggilan tersangka dengan surat panggilan pertama, namun mangkir. Kemudian melakukan pemanggilan kedua disertai perintah membawa ke Jayapura guna dimintai keterangan sebagai tersangka.
Pada Pilkada Tolikara 2017, Jhon Tabo menjadi salah satu calon pasangan Bupati namun kalah dari pasangan Usman Wanimbo dan Denius Wanimno. Hal itu dikuatkan lewat Putusan MK yang memenangkan pasangan Usman G Wanimbo dan Denius Wanimbo jadi Bupati dan Wakil Bupati Tolikara periode 2017 - 2020.
Belkangan, pihak pendukung Jhon Tabo melakukan aksi pengrusakan di Kantor Kemendagri menyebabkan 11 orang harus dilarikan ke RS karena mengalami luka. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini