"Rusun tidak sesuai dengan kebutuhan warga. Coba bayangkan, punya tanah, punya rumah lalu digusur, lalu hilang pekerjaannya, lalu disuruh sewa rusunawa Rawa Bebek. Justru kami membantu Pemprov DKI untuk memberikan solusi kemacetan itu dengan kampung susun," kata Sandyawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Sandyawan mengatakan Anies siap membantu warga Bukit Duri yang melapor ke warga. Ia mengaku akan segera membicarakan teknis kampung susun dengan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarno mengatakan ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada warga tidak menyebutkan teknis. Dirinya mengatakan akan bertemu kembali dengan Anies pada minggu depan untuk membicarakan teknis ganti rugi ke warga.
"Pak Anies menjanjikan minggu depan ini masuk perencanan kapan kira-kita ada waktu dari Pak Anies. Kami menunggu jadwal beliau," terangnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Putusan Pengadilan PN Jakpus memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri yang terkena penggusuran pada 28 September 2016.
"Mengenai Bukit Duri kita menghormati keputusan pengadilan. Kita tidak berencana melakukan banding," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (26/10) kemarin. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini