Kemnaker Selidiki 'Sistem Kerja Digembok' di Pabrik Petasan Kosambi

Kemnaker Selidiki 'Sistem Kerja Digembok' di Pabrik Petasan Kosambi

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 27 Okt 2017 08:15 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Ledakan di pabrik petasan di area Pergudangan 99, Desa Belimbing, Kabupaten Tangerang membuka cerita lain. Keluarga korban ledakan menyebut pabrik itu selalu digembok. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) turun tangan menyelidikinya.

Cerita itu diungkapkan oleh salah seorang keluarga korban bernama Toni saat diwawancarai di RSIA BUN, Kosambi, Tangerang, Kamis 26 Oktober 2017. Anaknya bernama Leha (23) jadi korban dalam peristiwa itu.

"Leha cerita ke saya kalau di sana itu dikepung api. Banyak yang jatuh. Ada yang terinjak-injak. Masing-masing pada menyelamatkan diri. Mau keluar harus ke mana mereka bingung, karena pabrik digembok. Jadi itu sistem karyawan di sana bekerja digembok. Setelah istirahat baru dibuka. Itu sistem dari perusahaan," sambung Toni menceritakan kembali kesaksian Leha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namum dugaan pabrik petasan itu digembok dibantah Wakapola Metro Jaya Brigjen Purwadi. Wakapolda mengatakan saat kejadian banyak korban yang langsung keluar melalui pintu depan. Dari penuturan saksi selamat, pintu tersebut tidak dikunci. Akan tetapi api di dekat pintu depan semakin besar dan menyulitkan korban untuk keluar.

"Ada korban yang langsung keluar dari pintu depan, itu ada. Jadi pintu depan posisinya tidak terkunci. Kenapa mereka lewat pintu lain? Karena di pintu keluar itu ada api, bukan dikunci. Ada juga yang keluar dari depan. Tapi, begitu keluar lewat depan, apinya langsung besar sehingga yang lainnya tidak bisa keluar lewat pintu itu," jelas Purwadi.

Kesaksian soal pintu yang digembok itu turut menjadi sorotan sebab disebut menjadi penyebab sulitnya para pegawai keluar dari pabrik.

Kemenaker lalu turun tangan untuk mengungkap teka-teki 'sistem kerja digembok' itu.

"Kemenaker akan melakukan pendalaman pemeriksaan kasus kecelakaan kerja ini. Fokusnya kami dari Kemenaker, apakah perusahaan ini sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan benar atau tidak. Kami memerlukan waktu bersama-sama kepolisian untuk mengecek TKP," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker, Sugeng Priyanto saat dihubungi detikcom, Jumat (27/10/2017).

Bahkan, perusahaan wajib memerhatikan soal keselamatan kerjam termasuk salah satunya akses evakuasi jika terjadi hal-hal darurat seperti ledakan yang terjadi di pabrik petasan tersebut.

"Di bagian norma keselamatan kerja harus diingatkan kepada pekerja ketika terjadi situasi darurat mereka sudah harus ada protap ke mana. Itu kan sudah ada petunjuk oleh perusahaan. Jadi bukan sebaliknya yakni tidak diberikan peluang untuk menyelamatkan diri dan sebagainya," jelas Sugeng.

Apabila pabrik petasan tersebut terbukti lalai dan melanggar aturan soal keselamatan, Sugeng menambahkan, Kemenaker akan mengambil tindakan. "Apabila ada ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan norma keselamatan kerja, tentu akan diambil langkah-langkah hukum terhadap perusahaan tersebut. Terutama menyangkut keselamatan kerja," kata Sugeng. (nkn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads