"Korban saya lihat di RS Tangerang, anak umur 15, 16 tahun," ujar Zaki Iskandar kepada wartawan di depan pabrik petasan yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017).
Zaki mengakui pengawasan terhadap pabrik, termasuk yang dipekerjakan, sulit dilakukan karena jumlahnya yang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal dugaan pekerja di bawah umur di pabrik tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan melakukan penyelidikan. Namun berdasarkan peraturan, pekerja di bawah umur tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Mengenai data-data umur itu kami belum mendapat secara akurat. Tapi prinsipnya pekerja anak kan tidak diperbolehkan apalagi di tempat pekerja yang dikategorikan beresiko tinggi," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemnaker Sugeng saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10/2017).
Ia menegaskan usia di bawah umur belum diperbolehkan untuk bekerja. Hal ini sesuai dengan program pemerintah terkait wajib sekolah 12 tahun.
"Belum boleh (usia segitu). Justru program kita dari pemerintah kita ingin melakukan penarikan pekerja anak. Jadi pada objek tertentu kita tidak ingin ada anak bekerja, jadi anak-anak sekolah," jelasnya.
Sugeng menuturkan akan melakukan pendalaman pada pihak pengusaha. Karena fokus Kemenaker pertama adalah norma keselamatan kerja.
"Itu besok akan dilakukan pendalaman sebenarnya, ada berapa jumlah pekerja. Ini informasi sumbernya belum jelas masih simpang siur, saya belum bisa menjawab secara rinci sebenarnya. Kita fokusnya pada aspek norma keselamatan kerja, apa perusahaan sudah melaksanakan norma-norma bagi para pekerjanya," tuturnya. (cim/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini