Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, diturunkannya video rapat atau kegiatan Ahok di YouTube Pemprov dengan alasan Pilgub. Selama masa kampanye, Ahok dilarang memanfaatkan fasilitas dari Pemprov termasuk soal video kegiatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika itu kami mengatakan kepada Pemprov DKI bahwa semua aktivitas Basuki Tjahaja Purnama yang dikaitkan pada masa kampanye itu yang tidak boleh. Itu masa kampanye ya. Setelah masa kampanye, Ahok kembali lagi gubernur, maka itu boleh-boleh saja," lanjutnya.
detikcom melihat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dan menemukan memang sebagian video rapat Ahok tidak ada. Tidak ditemukan video dari dari 1 Januari 2015 sampai 4 Agustus 2016.
Video terakhir yang diunggah adalah pada 31 Desember 2014 dengan judul '31 Des 2014 Wagub Djarot S. Hidayat menghadiri acara pengawalan penyapuan menggunakan street sweeper'. Video kemudian langsung 'loncat' lebih dari 1,5 tahun kemudian yaitu pada 5 Agustus 2016 dengan judul '05 Agst 2016 Kadis Kominfomas Dian Ekowati Menerima Komisi Informasi di JSC'. (nkn/cim)











































