"Memang zona pergudangan dan industri. Tapi memang ini kawasan padat, jadi ada kemungkinan (pelanggaran). Sekolahnya yang sudah ada di kawasan ini," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan di lokasi pabrik terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017).
Menurut Zaki, perusahaan mulanya mengantongi izin operasi gudang. Namun pada 2016 perusahaan mengajukan izin packing kembang api.
Soal dugaan adanya pekerja di bawah umur, Zaki hanya menyebut korban luka akibat ledakan dan kebakaran ada yang berumur 15-16 tahun. Korban tersebut dirawat di RSU Tangerang.
"Ini kan dia dalam pabrik. Ini kan sudah ada izin keluar, berarti kan sudah sesuai persyaratan. Tapi kemudian kan bagaimana pelaksanaan di lapangan. Ini perlu kita tekankan. Harusnya sesuai dengan SOP," tegas Zaki.
Pabrik petasan ini berdekatan dengan SMPN 1 Kosambi. Jarak keduanya sekitar 10 meter. Ketika kebakaran dan ledakan terjadi, warga sekolah langsung panik. Kegiatan belajar-mengajar di sekolah pun dihentikan. Siswa dan guru pulang ke rumah masing-masing. (fdn/jbr)