UU Ormas akan Digugat ke MK, Mahfud MD: Boleh-boleh Saja

UU Ormas akan Digugat ke MK, Mahfud MD: Boleh-boleh Saja

Chuck Widarsa - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 18:54 WIB
UU Ormas akan Digugat ke MK, Mahfud MD: Boleh-boleh Saja
Mahfud MD (Andhika Presetia/detikcom)
Bondowoso - Perppu No 2/2017 tentang Ormas telah sah menjadi undang-undang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai sah-sah saja jika ada pihak yang tidak setuju dan akan menggugat ke MK.

"Boleh-boleh saja. Tapi itu telah sah jadi undang-undang," kata Mahfud MD kepada wartawan di sela acara Halaqah Santri di pendapa Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017).

Mahfud menyatakan, dengan disahkannya UU Ormas itu, akan ada beberapa konsekuensi hukum, antara lain Perppu 2/2017 sudah sah menjadi UU, sehingga mengikat secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, gugatan judicial review ke MK terkait Perppu 2/2017 secara otomatis gugur. Sebab, objeknya sudah tidak ada," kata Menteri Pertahanan pada era Gus Dur ini.

Persoalan masih adanya sejumlah pihak yang akan mengajukan permohonan judicial review, menurutnya, hal itu itu baik-baik saja. Artinya, demokrasi di Indonesia sedang tumbuh.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Hal itu membuat sebagian kalangan keberatan. Mereka lantas mengajukan judicial review ke MK. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads