"Boleh-boleh saja. Tapi itu telah sah jadi undang-undang," kata Mahfud MD kepada wartawan di sela acara Halaqah Santri di pendapa Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017).
Mahfud menyatakan, dengan disahkannya UU Ormas itu, akan ada beberapa konsekuensi hukum, antara lain Perppu 2/2017 sudah sah menjadi UU, sehingga mengikat secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan masih adanya sejumlah pihak yang akan mengajukan permohonan judicial review, menurutnya, hal itu itu baik-baik saja. Artinya, demokrasi di Indonesia sedang tumbuh.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Hal itu membuat sebagian kalangan keberatan. Mereka lantas mengajukan judicial review ke MK. (asp/asp)











































