Pemprov DKI Kaji Subsidi Pelayanan Publik untuk MRT

Pemprov DKI Kaji Subsidi Pelayanan Publik untuk MRT

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 18:26 WIB
Pemprov DKI Kaji Subsidi Pelayanan Publik untuk MRT
Sekda DKI Saefullah (Seysha Desnikia/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk mass rapid transit (MRT). PSO MRT tersebut nantinya akan berupa subsidi dari pemerintah.

"Sampai dengan saat ini belum ada pengajuan untuk PSO-nya. Pasti kalau transportasi ini bersubsidi ya, karena nggak ketemu hitungan bisnisnya, pasti ada subsidi dari pemerintah," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Saefullah melanjutkan subsidi tarif tersebut nantinya juga akan dikombinasikan dengan pengelolaan transit oriented development (TOD). Tujuannya membiayai kegiatan operasional MRT sehingga tarif MRT bisa lebih ringan untuk masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi nanti ini (subsidi) kan dikombinasikan dengan yang kemarin di-launching ya pengelolaan TOD ya. TOD terhadap stasiun baik yang elevated maupun yang underground. Itu boleh saja nanti ada iklan, ada tenant-tenant di situ, nah itu nanti diperhitungkan untuk membiayai operasional dari MRT," kata Saefullah.

Untuk diketahui, kisaran tarif untuk penumpang MRT di Jakarta dibanderol sekitar Rp 17.000-20.000 per penumpang. Saefullah mengungkapkan Pemprov DKI bersama PT MRT akan menghitung ulang besaran tarif tersebut.

"Nanti dihitung ulang, nanti bisa saja PT MRT yang sudah dimandatkan oleh Pemprov DKI juga melakukan kajian-kajian," ujarnya.

Namun Saefullah enggan menyebut besaran subsidi yang akan diberikan untuk tarif MRT. Menurutnya, tarif MRT yang terjangkau tetap menjadi prioritas Pemprov DKI.

"Nanti dihitunglah pada saat menjelang operasional itu pasti ada kebijakan. Ini kan bagaimana orang pindah ke situ dulu ya. Dihitung dengan baik yang paling terjangkau ya," ujar Saefullah.

Saat ditanya apakah hal itu menandakan bahwa Pemprov menyetujui tarif MRT untuk diturunkan, Sekda menyebut hal itu bukan kewenangannya.

"Kan ada kepala daerah, bukan sekda sendiri setuju-nggak setuju, nanti kepala daerahnya pasti akan bertanya kepada teman-teman di Dewan. Jadi kalau saya putuskan sekarang, saya melebihi kewenangan saya," kata Saefullah. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads