Sidang ini dihadiri 6 pemohon dan pihak pemerintah yang dihadiri Kementerian Hukum dan HAM. Dan DPR dinyatakan absen karena perppu sudah disahkan menjadi UU.
"Pemohon perkara Nomor 50 dicabut permohonannya," kata Arief dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon di gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang alasan kami sidang sudah berlarut-larut dan satu sisi melalui media massa kami dengar DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa Yang Mulia. Makanya kami cabut Yang Mulia," jawab Rangga.
Arief pun tak terima pernyataan Lukita. Ia meminta pemohon menarik ucapannya itu. Arief mengatakan sidang berlarut karena banyaknya pemohon dan saksi serta keterangan ahli yang harus dihadirkan.
"Statement Anda bermasalah. Berlarutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonnnya hanya satu, sudah selesai dari kemarin pada waktu permohonan yang pertama permohonan Prof Yusril. Tapi ini permohonan banyak pihak terkaitnya banyak bukan karena berlarut-larut, semuanya mengajukan ahli. Jadi statement Anda saya minta untuk dicabut itu. Anda menyalahkan proses persidangan karena berlarut-larut karena permohonan ini yang banyak," kata Arief menegur keras.
MK sudah menjalankan tugas dan kewajiban dalam perkara tersebut. Arief menambahkan sidang hari ini tetap akan berjalan karena diagendakan sebelum disahkan Perpu Ormas. Setelah sidang dilaksanakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan memutuskan sidang akan dilanjutkan atau tidak.
"MK sudah betul menjalankan hukum acara. Kamu tidak boleh menyalahkan MK," imbuh Arief.
"Terima kasih, Yang Mulia. Kami tetap pada statement kami, Yang Mulia," jawab Rangga.
Selanjutnya sidang tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pusat Persatuan Islam (PPI). (asp/asp)











































