"Diduga diserahkan uang sejumlah Rp 298.020.000 dari IH (Ibnu Hajar) dan SUW (Suwandi) yang dimasukkan ke 2 tas," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Ibnu Hajar yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk menyetor uang senilai Rp 149.120.000, sementara Suwandi selaku Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk menyetor Rp 148.900.000. Suwandi sendiri disebut KPK sebagai orang dekat Taufiq. Pemberian uang uang ini disebut terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Sebagai tersangka penerima yaitu Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi. Sementara tersangka pemberinya Kabag Umum Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.. (nif/fjp)











































