Dalam video yang diterima detikcom, si sopir awalnya berada di mobil. Petugas kemudian menghampiri dan menindak Frans karena mobilnya diparkir sembarangan.
Tak terima dirinya ditilang, Frans mengeluh kepada petugas. Dia mengaku telah sering ditilang oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru makan, saya capek (ditilang terus)," kata Frans seperti diterangkan Sudin Perhubungan, Jaksel, Kamis (26/10/2017).
"Nanti pulang saya perlu setor, anak istri saya juga perlu makan," sambungnya.
Dengan raut muka memelas, Frans merasa capek dirinya menjadi sasaran tilang dari Dishub. Petugas pun tidak tinggal diam. Frans diminta membuktikan bahwa dirinya sering ditilang.
"Saya capek pak, saya ditangkap terus ditangkap terus, capek pak saya. Online aja diurus, kami yang resmi ditangkep terus, berapa kali saya ditangkep, capek," ujarnya.
Petugas lalu meminta sang sopir turun dari mobil. Frans yang mengenakan pakaian berwarna biru itu menjelaskan alasan mobilnya diparkir di tempat tersebut.
"Saya nggak tinggal di mobil, saya makan, saya capek, ditilang terus ,saya ditilang terus capek, capek pak capek, tahu nggak capek," terangnya.
Beberapa petugas mendekati sopir taksi tersebut. Meski sempat memelas, Frans tetap ditilang oleh petugas.
Penindakan ini dilakukan oleh petugas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel.
Sementara itu, Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto mengatakan warga sering terkena tilang karena masih rendahnya kesadaran berlalu lintas secara tertib. Penindakan pun terpaksa dilakukan agar masyarakat jera.
"Razia parkir liar sudah sering dilakukan, dari penindakan penderekan, cabut pentil, sampai BAP tilang, namun masih terjadi pelanggaran lalu lintas. Kurangnya kesadaran tertib berlalu lintas menjadi faktor terjadinya pelanggaran," katanya.
Dia pun mengingatkan kembali mengenai denda retribusi kepada pengendara yang masih nakal parkir sembarangan. Setiap pengendara akan dikenai denda Rp 500 ribu dan berlipat setiap harinya.
"Untuk penindakan taksi online, kita berlakukan penderekan jika parkir sembarangan dan denda retribusi penderekan Rp 500 ribu melalui Bank DKI. Jadi semua diperlakukan sama, tidak dibeda-bedakan," tuturnya. (knv/fjp)