"Benar bahwa ada penangkapan di Mojokerto atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas Akbar Faisal, anggota DPR RI," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/10/2017).
Fadil mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada kemarin (25/10) malam. "Ditangkap semalam," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Akbar Faisal) dituuduh (oleh tersangka F) punya duit tabungan di Singapura 25 juta USD dan punya rumah mewah di Bandung dan Makasar, hasil korupsi e-KTP," jelas Fadil.
Polisi menjerat F dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini