"Dia (HTI) kan sudah bubar, sudah nggak punya legal standing," kata eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Bagi Jimly, sudah biasa jika ada perppu atau undang-undang ditentang. Terlebih jika berkaitan dengan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan banyak, nggak perlu HTI (yang menggugat). Siapa saja boleh, ormas lain ajukan saja ke MK kan sudah jadi UU. Kita tunggu saja apa putusan MK-nya," ungkap Jimly.
Jimly juga memberi masukan apabila UU tersebut hendak direvisi. Di antaranya tentang prosedur pengadilan dan sanksi pidana.
"Silakan diperbaiki pasal yang dianggap bermasalah, misal prosedur pengadilan, sanksi pidana," kata Jimly. (bag/dkp)