Baru 3 Parpol yang Diterima Aduan oleh Bawaslu

Baru 3 Parpol yang Diterima Aduan oleh Bawaslu

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 15:50 WIB
Baru 3 Parpol yang Diterima Aduan oleh Bawaslu
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, hingga saat ini sudah ada tiga parpol yang menerima formulir tanda terima berkas aduan. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Idaman, PKPI, PBB.

"3 telah menyerahkan Formulir ADM-2 dan mendapatkan Formulir ADM-3 (Formulir Tanda Terima Berkas), Partai Idaman, PKPI, dan PBB," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (26/10/2017).

Selain tiga parpol tersebut, ada 4 parpol lagi yang ingin melaporkan ke Bawaslu. Keempatnya yaitu PPB, Partai Rakyat, PPPI, dan Partai Bhinneka Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah masuk 4 (laporan), Partai Idaman, PKPI, kemudian PBB, yang keempat itu PPB. Total ingin laporkan ada tujuh, sudah termasuk yang tadi itu," terangnya.

Hari ini hingga pukul 16.00 WIB merupakan batas akhir bagi parpol yang ingin melaporkan KPU. Tiga parpol yaitu Partai Rakyat, PPPI, dan Partai Bhinneka Indonesia mengonfirmasi untuk hadir hari ini.

"Iya konfirm semua," ujar Rahmat. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads