"Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (22/10) malam di rumah kos di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung," kata Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (26/10/2017).
3 Pria itu adalah H (31), M alias A (31) dan S alias W (53). Ketiganya tak melawan ketika petugas menemukan 138 plastik berisi jamur dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 1.211 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharinya, H dan S bisa membawa pulang rata-rata 5 jamur yang tumbuh dari kotoran sapi itu. Kemudian di rumah kos, jamur-jamur itu disimpan di dalam kotak mika dan diletakan di dalam kulkas.
"Kalau ada yang cari, dijual oleh ketiga terduga per plastik berisi 5 jamur seharga antara Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu," ucap Sudjarwoko.
Barang bukti jamur tersebut kemudian diteliti di Lab Forensik Denpasar dan ditemukan zat psilosina yang terdaftar dalam kategori I narkotika. Oleh karena itu, ketiganya dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Petugas juga menyita dari para terduga yakni blender, minuman soda strawberry, botol plastik, 2 unit ponsel dan uang hasil penjualan Rp 550 ribu serta uang tunai Rp 1 juta," ungkap Sudjarwoko. (vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini