"Silakan diperbaiki pasal yang dianggap bermasalah, misal, prosedur pengadilan, sanksi pidana," kata Jimly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Meski memberi masukan untuk revisi, Jimly sepakat jika DPR terlebih menerima Perppu Ormas untuk menjadi undang-undang. Pasalnya, bila ditolak maka prosedurnya, akan lebih panjang karena harus ada RUU lain guna menolak Perppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly lalu membandingkan antara prosedur pembubaran ormas dengan partai politik. Menurut undang-undang, partai politik dibubarkan melalui MK.
"Lalu bagaimana dengan ormas sayap parpol? Bagaimana membubarkannya?" ujar Jimly.
Ada pula kelompok yang menamakan diri sebagai ormas, namun melakukan gerakan politik. Belum lagi ada ormas yang berafiliasi dengan partai politik.
"Contohnya Hizbut Tahrir itu bahasa Arab, bahasa Indonesia-nya 'partai pembebasan', tujuannya politik. Lah, ini kan partai juga," kata Jimly. (bag/dkp)