MUI: UU Ormas Sasar Ormas Anti-Pancasila Saja, Jangan ke Mana-mana

MUI: UU Ormas Sasar Ormas Anti-Pancasila Saja, Jangan ke Mana-mana

Zunita Amalia Putri - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 15:31 WIB
MUI: UU Ormas Sasar Ormas Anti-Pancasila Saja, Jangan ke Mana-mana
Ketum MUI Ma'ruf Amin (Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin setuju dengan sahnya Perppu Ormas menjadi undang-undang, namun masih ada catatan yang perlu diperhatikan. Dia meminta yang disasar UU ini adalah ormas anti-Pancasila saja.

"Saya kira itu sudah bagus, hanya memang ada beberapa catatan-catatan saja bahwa itu kan sudah menjadi suatu kesepakatan, artinya secara konstitusional sudah dipenuhi, catatan oleh fraksi-fraksi di DPR kan ada," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan saat menghadiri acara Pengukuhan Guru Besar STIK di Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Ma'ruf mengatakan dirinya setuju perppu dibangun untuk ormas-ormas yang anti-Pancasila saja, bukan ormas tertentu, karena menurutnya ormas anti-Pancasila ini berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ormas yang anti-Pancasila saja, jangan ormas-ormas tertentu. Ormas anti-Pancasila, jangan dikemana-manakan karena itu berbahaya kalau anti-Pancasila," imbuhnya.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Kini perppu tersebut telah resmi menjadi UU menggantikan UU 17/2013.

Perppu ini diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (10/6) lalu. Kemudian pada Selasa (23/10), DPR mengesahkan perppu itu sebagai undang-undang.

Tidak semua isi dari UU 17/2013 diubah melalui perppu yang kini menjadi UU Ormas itu. Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 59 tentang larangan untuk ormas. Mayoritas larangan sama, namun dikelompokkan secara berbeda. Pengelompokan ini kemudian terkait dengan sanksi yang diberikan bila ormas melakukan pelanggaran. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads