"Saya kira itu sudah bagus, hanya memang ada beberapa catatan-catatan saja bahwa itu kan sudah menjadi suatu kesepakatan, artinya secara konstitusional sudah dipenuhi, catatan oleh fraksi-fraksi di DPR kan ada," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan saat menghadiri acara Pengukuhan Guru Besar STIK di Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Ma'ruf mengatakan dirinya setuju perppu dibangun untuk ormas-ormas yang anti-Pancasila saja, bukan ormas tertentu, karena menurutnya ormas anti-Pancasila ini berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Kini perppu tersebut telah resmi menjadi UU menggantikan UU 17/2013.
Perppu ini diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (10/6) lalu. Kemudian pada Selasa (23/10), DPR mengesahkan perppu itu sebagai undang-undang.
Tidak semua isi dari UU 17/2013 diubah melalui perppu yang kini menjadi UU Ormas itu. Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 59 tentang larangan untuk ormas. Mayoritas larangan sama, namun dikelompokkan secara berbeda. Pengelompokan ini kemudian terkait dengan sanksi yang diberikan bila ormas melakukan pelanggaran. (fjp/fjp)











































