"Pertama, kami kan punya UU MD3. Di pasal 205 mengatur pemanggilan terhadap pimpinan atau pejabat yang di sebuah lembaga. Terhadap pimpinan KPK, kami sudah gunakan pasal 205 itu dua kali dan tidak hadir," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Adapun upaya pemanggilan paksa objek Pansus Angket tercantum dalam Pasal 205 UU Nomor 17/2014 atau UU MD3 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa karena semua berangkat dari iktikad baik, bukan memaksakan kehendak," imbuh Agun.
Seharusnya, Pansus menggelar rapat bersama Sekjen KPK serta unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, namun itu urung dilakukan lantaran Ketua KPK Agus Rahardjo tak mempersilakan jajarannya datang ke DPR. Pansus punya langkah lanjutan.
"Ke depan seperti apa? Sampai hari ini, jujur kami meyakini akan lebih baik segala sesuatu kalau hasil penyelidikan kami dalam bentuk berbagai temuan itu ketemu dengan KPK," sebut Agun.
Agun mengaku Pansus punya sikap hormat kepada KPK, meski lembaga antirasuah itu terus menolak datang ke DPR. Jika tak menahan diri, Agun mengatakan Pansus mungkin dapat membuat geger publik dengan sejumlah temuan mereka.
"Kami juga membatasi diri Pansus tak membuka sejumlah temuan ke publik sampai hari ini, masih kita simpan. Masih banyak hal yang sebetulnya kalau sudah kami ungkapkan ke publik bisa menimbulkan pro dan kontra karena berangkat dari faktor subjektivitas, melindungi kepentingan, dan sebagainya," tutur Agun.
"Pansus menghindari itu. Pansus berharap kepada KPK untuk dapat kiranya hadir, apalagi kalau kami ketahui putusan MK kan jelas. Permohonan provisinya tak dipenuhi, kemudian sudah ada putusan PTUN yang ditolak permohonannnya," pungkasnya. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini