"Proses penjualan dengan cara online dengan aplikasi line," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Kantornya Cawang, Kamis (26/10/2017).
Eko menjelaskan penangkapan bermula pada hari Rabu (25/10) pada pukul 10.30 WIB di Desa Jayagiri, Lembang, Bandung. Tersangka EH alias Cyan ditangkap dengan cara petugas memancing memesan magic mushroom dari tersangka via online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengeladahan di dalam rumah yang digunakan tersangka mengolah magic mushroom tersebut.
![]() |
"Ditemukan 47,5 kg bahan matang magic mushroom yang sudah dikemas dalam plastik berlogo snack good dan 4 kg barang mentah," ucap dia.
Tersangka mengaku menjual barang tersebut ke berbagai daerah di Indonesia antara lain dari Banjarmasin, Bali, Surabaya hingga Bandung. Eko mengatakan tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau maksimal seumur hidup. (ibh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini