"Itu demokrasi tidak mungkin mulus, gagal itu risiko. Tapi kemarin berhasil kan sudah dibicarakan ngomong semua, akhirnya keputusan 3 (parpol) tidak setuju, yang lain 7 (parpol) setuju, selesai kan?" ujar Try Sutrisno saat memberi kuliah umum tentang kebangsaan di kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya Timur 3, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Menurut Try, semua pihak harus menghormati keputusan atas Perppu Ormas itu. Kata dia, setelah Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang, tidak boleh ada oposisi dalam parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Try meminta ormas tidak berlawanan dengan NKRI dan Pancasila setelah ada keputusan tersebut. Seharusnya, lanjut dia, seluruh pihak mendukung perppu itu menjadi UU.
"Setelah diterima, semua harus mendukung, jangan ada lagi ormas coba-coba, bibit-bibit anti-NKRI, apalagi menghancurkan NKRI dan Pancasila," kata anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) ini.
Diberitakan sebelumnya, 7 fraksi di DPR setuju Perppu Nomor 2/2017 disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan 3 parpol sepakat menolak Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS, dan PAN. Sejak awal, tiga fraksi tersebut tegas menolak Perppu Ormas, yang jadi landasan dibubarkannya HTI. (fai/dkp)










































