"Jadi tadi diterima sangat terbuka dengan Menkumham, sampai kita membicarakan masalah yang strategis baik hukum maupun politis. Pak Menteri dengan semangat dan kapasitasnya tetap memberikan peluang dalam proses ini dan apabila nanti keputusan sebentar lagi di Kasasi dimenangkan oleh kami," kata Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP Djafar Alkatiri di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017)
Djafar menyebut hasil pertemuan mereka dengan Kemenkumham membuka peluang besar PPP kubu Djan Faridz mendapatkan SK kepengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya tak mempermasalahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang mendatangi KPU untuk mengikuti Pemilu 2019. Sebab, setelah SK Kemenkumham dikeluarkan, proses pendaftaran akan diteruskan oleh pihaknya.
"Nggak ada masalah, KPU kan sudah bertemu dengan DPP Djan Faridz. Nah untuk sementara pendaftaran itu diwakilkan oleh kubu sebelah (Romi) karena ada kolom SK Menkumham. Tapi ketika ada keputusan dalam waktu dekat ini maka tentu tinggal ada pergeseran pengurus baik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota itu yang disampaikan kesepakatan KPU dan Bawaslu. Kami tinggal melanjutkan tahapan yang ada saja," jelas Djafar.
Baca juga: Pakai Jas PPP, Djan Faridz Datangi KPU |
Seperti diketahui, PPP pernah mengalami dualisme kepengurusan setelah ada muktamar berbeda pada 2014. Muktamar di Surabaya memutuskan Romahurmuziy sebagai ketua umum, sedangkan muktamar di Jakarta memilih Djan Faridz. Melalui berbagai proses hukum, PPP yang dianggap resmi oleh pemerintah adalah PPP kubu Romi. (adf/jbr)











































