"Perppu yang ada sudah jadi UU menurut kami belum memenuhi rasa keadilan bagi rekan ormas. Ormas merupakan stakeholder bangsa dan negara, semuanya punya hak untuk memberikan pembangunan NKRI," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Agus mengatakan posisi PD saat ini adalah penyeimbang. Karena Demokrat harus menerima komitmen pemerintah untuk merevisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami bisa melaksanakan nanti UU ormas yang betul-betul sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia" lanjutnya.
Salah satu poin krusial yang diberatkan PD adalah soal sanksi. Menurut Agus, pemberian sanksi tidak ditentukan oleh pemerintah sendiri melalui menteri.
"Karena ormas banyak, bisa saja ada salah satu yang rintangan. Sanksi dalam Perppu belum memenuhi rasa keadilan. Demokrat mengusulkan pengaturan sanksi, yang paling pas semua sanksi itu tidak bisa ditentukan pemerintah sendiri melalui menteri," ucap dia.
"Secepatnya (untuk revisi). Dengan proses administrasi ini kan sudah jadi UU dan kami mulai mengajukan rancangan perubahan. Yang tercepat inisitatif DPR, tapi bisa pemerintah," tutupnya. (lkw/dkp)











































