Demokrat: Sanksi dalam UU Ormas Belum Penuhi Rasa Keadilan

Demokrat: Sanksi dalam UU Ormas Belum Penuhi Rasa Keadilan

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 13:54 WIB
Demokrat: Sanksi dalam UU Ormas Belum Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto (Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Agus Hermanto mengatakan Perppu nomor 2/2017 tentang ormas yang telah disahkan menjadi UU belum memenuhi keadilan. Sehingga PD akan mendorong untuk secepatnya proses revisi UU ormas.

"Perppu yang ada sudah jadi UU menurut kami belum memenuhi rasa keadilan bagi rekan ormas. Ormas merupakan stakeholder bangsa dan negara, semuanya punya hak untuk memberikan pembangunan NKRI," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Agus mengatakan posisi PD saat ini adalah penyeimbang. Karena Demokrat harus menerima komitmen pemerintah untuk merevisi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tentu akan kami juga dari Demokrat, menegaskan bahwa memang di sinilah letak dari Demokrat dan posisi penyeimbang. Kami tidak memilih yang menyetujui atau tidak, tapi kami tentunya apabila pemerintah komitmen bisa revisi, baru kami menyetujui," kata dia.

"Sehingga kami bisa melaksanakan nanti UU ormas yang betul-betul sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia" lanjutnya.

Salah satu poin krusial yang diberatkan PD adalah soal sanksi. Menurut Agus, pemberian sanksi tidak ditentukan oleh pemerintah sendiri melalui menteri.

"Karena ormas banyak, bisa saja ada salah satu yang rintangan. Sanksi dalam Perppu belum memenuhi rasa keadilan. Demokrat mengusulkan pengaturan sanksi, yang paling pas semua sanksi itu tidak bisa ditentukan pemerintah sendiri melalui menteri," ucap dia.

"Secepatnya (untuk revisi). Dengan proses administrasi ini kan sudah jadi UU dan kami mulai mengajukan rancangan perubahan. Yang tercepat inisitatif DPR, tapi bisa pemerintah," tutupnya. (lkw/dkp)


Berita Terkait