"(OTT ini terkait kasus) Baru (Bupati Nganjuk Taufiqurrahman)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada detikcom, Kamis (26/10/2017).
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pernah dijerat KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Taufiq lolos melalui praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Taufiq mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal I Wayan Karya pun mengabulkan gugatan itu dengan putusan agar penanganan perkara Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Putusan praperadilan itu dibacakan pada 6 Maret 2017.
Kini Taufiq harus kembali berurusan dengan KPK setelah terciduk dalam OTT kemarin. KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi itu. OTT dilakukan di 2 lokasi, yaitu di Jakarta dan Jawa Timur.
"Kami akan menggunakan maksimal 24 jam setelah OTT. Kami harus melakukan pemeriksaan lebih dulu. Status hukum terkait sejumlah pihak akan diinfokan selanjutnya," ucap Febri. (nif/asp)











































