"Sebenarnya saya kemarin sudah ke sini untuk buat pengaduan," ujar Eggi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Eggy mengatakan PPB telah memiliki data lengkap, dari SK Kemenkum HAM hingga beberapa surat persyaratan yang ditandatangani dengan meterai. Namun dia menyayangkan PPB dinyatakan tidak dapat masuk tahap selanjutnya.
"Yang kita adukan bahwa kita, PPB, masuk dalam sistem informasi politik di KPU terdaftar makanya kita diundang, artinya apa yang diminta persyaratan KPU kami penuhi," ujar Eggi.
"Dan sebagai perjanjian di atas meterai dengan KPU sudah ada, tapi kenyataannya kita langsung diumumkan tidak lolos untuk seleksi tahap selanjutnya," sambungnya.
Dalam aduannya, Eggi meminta Bawaslu memanggil pihak KPU Pusat. Serta meminta KPU mengubah keputusannya sehingga PPB dapat melanjutkan proses penelitian administrasi.
"Kedua, kita berharap KPU menyadari, saya, kita, bukan kesalahan ataupun kekeliruan, tapi kekhilafanlah bahwa kita ini ingin berdemokrasi dengan baik. Sudi kiranya meralat keputusannya, sehingga Partai Pemersatu Bangsa bisa ikut seleksi kemudian," imbuhnya. (nvl/nvl)











































