Jangan Kirim Video Mesum ke Teman, Anda Bisa Dipidana!

Jangan Kirim Video Mesum ke Teman, Anda Bisa Dipidana!

Muhammad Abdurrosyid - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 13:07 WIB
AKP Firdaus (Rosyid/detikcom)
Depok - Polisi mengingatkan masyarakat agar tak menyebarkan video porno berlabel 'Mahasiswi UI'. Anda yang mendapat kiriman video itu lalu mengirim lagi ke teman yang lain bisa dijerat pidana!

"Yang pasti, kepada netizen, jangan sampai ada yang menyebarluaskan lagi," kata Kanit Reskrim Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan di Rektorat UI, Depok, Kamis (26/10/2017).


Video mesum itu disebarkan melalui aplikasi chatting. Selain itu, link sebuah situs mesum yang menampilkan video tersebut disebarkan di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang sudah menerima jangan sampai ini dikirimkan lagi atau di-posting karena memang di UU Pornografi mereka bisa dikenakan itu, karena mereka turut menyebarluaskan," ujar AKP Firdaus.

"Silakan dihapus, sehingga tidak menjadi viral atau menjadi perbuatan pidana," imbuhnya.


Polisi sudah mengantongi data terduga perempuan yang ada di video porno berembel-embel 'Mahasiswi UI' itu. Perempuan tersebut merupakan alumni UI yang baru lulus tahun ini. Si perempuan akan dipanggil.

"Termasuk pemeriksaan saksi-saksi lain apakah benar yang video itu merupakan yang mirip HA alumni UI," ujar Firdaus.

[Gambas:Video 20detik]

(tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads