"Menurut informasi, jaringan ini dikendalikan dari lapas. Untuk lapas belum bisa kami berikan karena masih dalam penyelidikan kami," kata Kapolsek Menteng AKBP Ronald Purba di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Penangkapan polisi bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/10) lalu. Tersangka berinisial O kemudian langsung ditangkap di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sabu seberat 25,14 gram. Selanjutnya Polsek Menteng kembali menangkap A dan NH, yang merupakan pasangan suami-istri di daerah Menteng pada Senin (23/10) dengan barang bukti seberat 0,537 kg jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka rata-rata nggak mengenal orang-orang tadi karena semua dikendalikan operatornya yang ada di dalam lapas, mereka mendapat telepon untuk meletakkan barangnya di suatu tempat dan nanti yang dari sana mengambil. Kalau dari masalah keuangannya mereka tidak tahu," kata Ronald.
Ronald menambahkan tersangka O dan A adalah DPO polisi atas kasus pidana umum dan narkotika. Mereka bertemu dengan tahanan lain di lapas dan, setelah bebas, mereka bekerja sebagai kurir di lapangan.
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU jo, 132 ayat 1 RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ronald. (nvl/jbr)











































