Siapkan Rekomendasi, Pansus Angket KPK Segera Akhiri Masa Kerja

Siapkan Rekomendasi, Pansus Angket KPK Segera Akhiri Masa Kerja

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 12:25 WIB
Pansus Angket KPK gelar jumpa pers di DPR, 26 Oktober 2017 (Foto: Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - Pansus Hak Angket di DPR segera mengeluarkan rekomendasi terkait kinerja menyelidiki KPK. Pansus Hak Angket KPK akan mengakhiri kerja mereka pada masa sidang DPR berikutnya.

"Pansus mungkin segera memutuskan di rapat internal, Pansus akan segera kami gelar hari ini mengambil keputusan meminta kepada pimpinan DPR dalam masa reses ini untuk mengadakan rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR dengan Pansus untuk menyelesaikan dan menuntaskan kerja Pansus," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

"(Rapat konsultasi) Tentang bagaimana kelanjutan atau menyangkut masalah pengakhiran daripada tugas-tugas Pansus berkenaan dengan sejumlah temuan yang sudah kami dapatkan. Agar pada sidang paripurna pada masa sidang yang akan datang, itu Pansus sudah bisa menyampaikan laporan akhir dalam bentuk rekomendasi, termasuk dalam bentuk kesimpulan, termasuk dalam bentuk berbagai rekomendasi," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agun mengatakan, kerja Pansus akan lebih baik jika cepat diselesaikan. Soal KPK yang masih enggan hadir karena menunggu putusan MK, Pansus memilih mengabaikannya.

"Kami berharap Pansus ini segera lebih baik kalau diselesaikan. Bagaimana kami selesaikan kalau objek belum berkenan hadir? Kami tak terus menunggu putusan MK kapan diputuskan, kami segera masa sidang datang kami selesai," jelas Agun.

Sayangnya, Agun belum mau membeberkan apa saja rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus. Namun, dia menyebut rekomendasi tak hanya ditujukan kepada KPK yang jadi objek penyelidikan mereka.

"Rekomendasi jelas akan kami tujukan ke pemerntah dan akan ada rekomendasi sebagai turunan, akan kami tujukan ke KPK, Kapolri, Kejagung, Kemenkum HAM, dan Kemenkeu, termasuk LPSK, Rupbasan. Itu akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi," jelas Agun.

Agun punya alasan mengapa rekomendasi nantinya tak hanya ditujukan ke KPK. Alasan ini terkait dengan pembenahan sistem kerja lembaga antirasuah tersebut.

"Secara keseluruhan Pansus tak fokus pada subjek objek pada KPK, tapi kami kembangkan keberadaan KPK ke depan semakin tertata dalam konteks sistem. Kami ingin penegakan hukum KPK mengacu due proccess of law. HAM tak lagi jadi problem dan tak ada lagi orang bertanya," sebut Agun. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads