"Permohonan klien kami ditolak. Sekarang kami fokus pada pokok perkara saja," ujar pengacara Yansen, Sastiono Kesek saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10/2017).
Menurut Sastiono, hakim praperadilan menilai saksi dan bukti yang diajukan pemohon tidak kuat sehingga permohonan ditolak.
Padahal ahli menurut Sastiono memberikan keterangan di sidang soal tidak adanya alat bukti kuat menetapkan Yansen sebagai tersangka. Penyidik tidak memiliki data forensik percakapan antara tersangka berkaitan dengan pembakaran 7 SD tersebut.
"Kalau hanya kontak daftar nama dan log panggilan pantas saja, karena yang lima orang tersangka lainnya juga bekerja dengan klien kami. Ada yang jadi sopir, ada yang jaga rumah. Jadi bukti permulaan itu tidak cukup kalau hanya berdasarkan kontak itu saja, " terang Sastiono.
Sidang putusan praperadilan digelar pada Senin (23/10). Yansen saat ini ditahan di Jakarta terkait penanganan perkaranya.
Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko sebelumnya mengatakan sudah mengantongi bukti cukup untuk menetapkan Yansen sebagai tersangka. Bukti itu mulai dari keterangan saksi, bahan-bahan yang digunakan untuk membakar, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi rapat rencana pembakaran gedung sekolah.
Pembakaran 7 SDN itu terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.
Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.
(fdn/fdn)