UMP DKI Jakarta Diumumkan 31 Oktober, Sandi: Mohon Sabar

UMP DKI Jakarta Diumumkan 31 Oktober, Sandi: Mohon Sabar

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 26 Okt 2017 12:13 WIB
UMP DKI Jakarta Diumumkan 31 Oktober, Sandi: Mohon Sabar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Marlinda/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tengah melakukan survei untuk menentukan kenaikan upah tersebut.

"Saya pastikan bahwa target 31 Oktober itu adalah target yang kita usahakan sesuai dengan regulasi. Bahwa kita harus tentukan. Tentunya banyak limitasi restruksi dan kendala-kendalanya karena surveinya baru diputuskan hari ini, dilakukan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).

Sandiaga mengaku telah bertemu dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan aliansi buruh. Ia berjanji akan menentukan UMP berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) warga.

"Arahan yang saya berikan adalah mengenai survei KHL. Survei untuk kehidupan layak. Jadi kita tahu bahwa secara ideal mesti dilakukan sepanjang tahun," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga belum mengungkapkan perkiraan kenaikan UMP di DKI Jakarta. Ia menjamin penetapan tersebut sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Saya mohon semua sabar. Nggak usah dulu bicara angka, bicara mengenai proses. Dan kita sudah punya range nggak terlalu jauh. Saya sampaikan ini proses akan terus diberikan updating tiap hari karena rencana 31 Oktober diumumkan," jelasnya.

Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2017 adalah Rp 3.350.750 atau naik 8,11% dari tahun 2016, yang hanya Rp 3.100.000.
(fdu/hri)


Berita Terkait