"Kami baru saja menerima berita dari pimpinan KPK, surat dalam perjalanan. Tapi melalui WA (aplikasi pesan WhatsApp) dikirimkan terlebih dahulu pada sekretariat tertanggal 26 Oktober yang ditandatangani Agus Rahardjo selaku Ketua KPK. Sehubungan dengan surat Saudara nomor sekian tanggal 23 Oktober yang kami kirimkan tadi, dijawab pertama surat tersebut sudah diterima," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
"Beliau instruksikan kepada Sekjen KPK dan koordinator unit Labuksi, itu menyatakan untuk tidak menghadiri undangan," imbuh Agun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun menjelaskan soal hal yang akan ditanyakan kepada Sekjen dan Labuksi KPK seandainya hadir ke DPR. Untuk Sekjen, Pansus rencananya menanyakan soal tata kelola sumber daya manusia KPK.
"Kami mengundang pimpinan Labuksi untuk meminta keterangan berkenaan tata kelola barang rampasan dan sitaan negara. Di pemberitaan itu, sudah banyak hal yang dilakukan KPK yang dalam kacamata kami Pansus tak bisa melepaskan kegiatan KPK seperti itu karena itu sudah jadi objek penyelidikan KPK. Kami ingin mendalami lebih jauh berkaitan keberadaan barang rampasan dan sitaan dari aspek hukum," jelas Agun.
Agun tak ingin ada barang yang dilelang KPK masih bermasalah di kemudian hari. Karena itu, Pansus ingin Labuksi KPK hadir untuk mengonfirmasi sejumlah pertanyaan terkait.
Meski dua pihak yang diundang tak hadir, Pansus tetap bekerja. Pansus Hak Angket KPK masih akan menggelar rapat sembari menunda pemanggilan dua pihak di atas.
"Pada hari ini, Pansus Angket KPK tetap kami akan menggelar rapat dan menyatakan rapat berkenaan Sekjen KPK dan Labuksi kami tunda pelaksanaannya sampai langkah berikutnya," pungkas Agun. (gbr/dkp)